1. CONFLICT OF INTEREST

Conflict of interest adalah sebuah konflik berkepentingan yang terjadi ketika sebuah individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan, salah satu yang mungkin bisa merusak motivasi untuk bertindak dalam lainnya.
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul.
Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik, dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2002) diartikan sebagai percekcokan, perselisihan, dan pertentangan.
Menurut Kartono & Gulo (1987), konflik berarti ketidaksepakatan dalam satu pendapat emosi dan tindakan dengan orang lain. Keadaan mental merupakan hasil impuls-impuls, hasrat-hasrat, keinginan-keinginan dan sebagainya yang saling bertentangan, namun bekerja dalam saat yang bersamaan. Konflik biasanya diberi pengertian sebagai satu bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat, faham dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih.Sebuah konflik kepentingan hanya bisa ada jika seseorang atau kesaksian dipercayakan dengan ketidakberpihakan beberapa; jumlah sedikit kepercayaan diperlukan untuk menciptakannya. Adanya konflik kepentingan adalah independen dari pelaksanaan ketidakpantasan. Oleh karena itu, konflik kepentingan dapat ditemukan dan dijinakkan secara sukarela sebelum korupsi pun terjadi. Contoh beberapa pekerjaan dimana konflik kepentingan adalah kemungkinan besar yang harus dihadapi atau ditemukan meliputi: polisi , pengacara , hakim , adjuster asuransi , politikus , insinyur , eksekutif, direktur sebuah perusahaan , penelitian medis ilmuwan, dokter , penulis, dan editor.
Maka dari pada itu kita bisa mendefinisikan konflik kepentingan sebagai situasi di mana seseorang memiliki atau pribadi yang cukup kepentingan pribadi untuk muncul untuk mempengaruhi tujuan pelaksanaan tugas-nya resmi atau sebagai, katakanlah, seorang pejabat publik, karyawan, atau profesional.
Sebuah konflik kepentingan bisa eksis dalam beberapa jenis situasi:
• Dengan pejabat publik yang kepentingan pribadi bertentangan dengan jabatannya profesionalnya.
• Dengan karyawan yang bekerja untuk satu perusahaan tetapi yang mungkin memiliki kepentingan pribadi yang bersaing dengan kerjanya.
• Dengan orang yang memiliki posisi otoritas dalam satu organisasi yang bertentangan dengan kepentingan-nya dalam organisasi lain.
• Dengan orang yang memiliki tanggung jawab yang saling bertentangan.
Contoh Kasus:
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Selain itu, jika Arthur Andersen sedang memenuhi panggilan pengadilan berkaitan dengan perjanjian audit tertentu, tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur.
Selain kasus Enron, ada beberapa kasus pelanggaran terhadap standar akuntansi yang dilakukan oleh perusahaan rekanan Andersen, yang lolos audit dengan opini unqualified. Contohnya seperti Merck (menggelembungkan pendapatan—dan pengeluaran—mereka hingga sekitar US$14 milyar selama tiga tahun terakhir), WorldCom (keliru membukukan biaya perusahaan sebesar US$3,8 milyar dan laba yang diraup selama 5 catur wulan terakhir sejak awal 2001 sudah raib), KPNQwest (perusahaan pailit karena jumlah kerugian yang sebenarnya mancapai jumlah yang lebih besar sebesar 60% dari jumlah yang dilaporkan) dan runtuhnya Bank Summa yang dinyatakan bangkrut beberapa bulan setelah KAP Arthur Anderson menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangannya.
2. KASUS REAL ,POTENSIAL DAN IMAGINER
REAL
koran melakukan layanan progresif kepada masyarakat melalui itu pemaparan apapun dari korupsi politik ketidakadilan sosial. Namun, bahwa media, pada umumnya, tampaknya memiliki wajah lain-salah satu yang setiap konsumen, koran avid obyektif dapat mengenali, baik itu secara implisit atau eksplisit. Ini adalah wajah kepemilikan surat kabar terkonsentrasi perusahaan: memang, itu adalah wajah yang mencakup ideologi fiskal yang tercermin dalam pemilu federal Kanada dengan dukungan editorial resmi untuk kemenangan mayoritas Partai Konservatif (yang, untuk satu hal, diterjemahkan ke dalam lagi dijamin memotong pajak perusahaan) dan sekarang dengan (apa yang disebut di sini sebagai) Pajak Penjualan kampanye Harmonized (HST) referendum.Meskipun surat kabar mempublikasikan kedua pendapat yang pro-dan anti-HST, koran-koran-yang memiliki kepentingan yang sangat kuat fiskal perusahaan dalam sumur-bercokol HST-sejauh ini benar-benar menolak untuk mempublikasikan fakta, baik itu dalam surat tunggal atau editorial, konflik minat mereka dalam hal kemampuan untuk memihak menutupi masalah HST ketika tuan perusahaan mereka memiliki begitu banyak keuntungan finansialataukehilangan.Buktinya ada di puding pepatah: Tidak satu isyarat menjaga integritas oleh surat kabar untuk hanya sekali menyebutkan setidaknya dirasakan konflik kepentingan-bukan satu.Sebaliknya, apa yang pembaca lakukan terima adalah, untuk tetapi salah satu contoh, diam The Sun Vancouver memekakkan telinga dalam hal kegagalan hampir total memadai editorial pemerintah kritik British Columbia yang berani secara etis-korup di pemberian itu sendiri, pada dasarnya, hampir $ 7 juta untuk mempromosikan HST yang sementara pemberian tanda $ 250.000 untuk mereka yang menentang pajak. Ya, tentu saja pemerintah, dengan Sun dan hampir semua SM lainnya surat kabar lagi ternyata bersedia untuk melakukan pekerjaan etis mereka mengkritisi gagasan menggelikan, mengklaim bahwa semua tapi seperempat juta dolar sedang menuju “obyektif menginformasikan” pembayar pajak tentang “fakta” dari HST, sehingga mereka dapat membuat “informasi keputusan “Ya, benar..
Kami sedang disuapi propaganda terang-terangan mengklaim bahwa HST adalah hal terbaik untuk semua orang, dan kemudian melakukan yang terbaik untuk meyakinkan kita seperti padahal pajak seperti akan benar-benar diam-diam mentransfer uang dari orang miskin dan masuk ke kantong para terkaya (dengan asumsi kantong mereka belum terlalu penuh untuk menampung hasil curian lagi).
POTENSIAL
Setiap Jumat, POGO akan berusaha untuk membuat satu dokumen yang tersedia yang kita atau orang lain telah diperoleh melalui Freedom of Information Act (FOIA), terutama dokumen yang belum pernah diposting online. Beberapa dari dokumen-dokumen ini akan lebih penting daripada yang lain, sebagian mungkin hanya menjadi sejarah bunga-walaupun relevansi di mata yang melihatnya. POGO melakukan ini untuk menyoroti pentingnya pemerintahan yang terbuka dan FOIA sepanjang tahun.
IMAGINER
Seseorang yang mempunyai imajinasi yang luas, seperti calon presiden, calon menteri itu cuma imaginer Conflict Of Interest.Hanya imajinasi saja dan tidak tertulis maupun dilaksakan

Contoh Koperasi Yang Sukes

Kopindosat
Koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT) berdiri di Jakarta pada 15 Agustus 1984 sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif menjadi mitra PT. Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive, Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Keberhasilan Kopindosat dalam mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran koordinasi internal. Koordinasi tersebut didasari oleh Business Process yang baik, yang merepresentasikan model dan karakter masing-masing bisnis di Kopindosat. Sebagai mitra strategis Kopindosat tentunya memiliki loyalitas untuk terus menangkap setiap kebutuhan mitra maupun konsumen baik Captive maupun Non Captive.
Pertumbuhan usaha Kopindosat 5 tahun terakhir rata-rata sekitar 42%, yang memberikan keyakinan semua pihak bahwa Kopindosat adalah perusahaan yang sehat. Diusianya yang ke 25 tahun ini, Kopindosat telah menunjukan hasil yang baik dengan memberikan kontribusi keuntungan yang terus meningkat setiap tahunnya.
Unit bisnis yang dijalankan koperasi kopindosat:
Simpan Pinjam
Unit bisnis ini merupakan Cikal Bakal dari bisnis Kopindosat. Pengalaman dimulai sejak pertama kali Kopindosat berdiri. Kepercayaan dari anggota Koperasi bagi kami adalah amanah, dan kami siap melayani keperluan pembiayaan bagi anggota Kopindosat dengan cepat serta menawarkan program investasi anggota dengan bagi hasil yang menarik.
Layanan Simpanan
Layanan Simpanan adalah Program investasi berjangka dari anggota Kopindosat dengan tujuan untuk meningkatkan peran aktif anggota dalam kegiatan Kopindosat dan menciptakan tambahan pendapatan tambahan bagi anggota (di luar SHU).

Jenis Layanan Pinjaman
1. Program Pinjaman Reguler
Pembiayaan Reguler terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
a. Pembiayaan Reguler via kopindosat
Pembiayaan melalui kopindosat tanpa agunan dengan plafon maksimal sebesar 10 juta rupiah dan maksimal di cicil selama 12 bulan gaji
b. Program Pinjaman Reguler via Bank
Pembiayaan melalui Mitra Bank dari kopindosat tanpa agunan dengan plafon maksimal sebesar 100 juta rupiah dan maksimal di cicil selama 5 tahun gaji.
2. Program Pinjaman Elektronik
Jenis pembiayaan dalam bentuk barang-barang elektronik rumah tangga dengan sistem potong gaji.
Jasa Layanan.
Ruang lingkup bisnis layanan terdiri dari :
1. Katering
2. Coffee Break
3. Toko
4. Air Mineral Asuransi
Layanan catering dan coffee break dikelola secara swakelola. Kopindosat juga memiliki toko yang menyediakan kebutuhan rumah tangga untuk pelanggan baik pegawai maupun untuk umum. Disamping itu, bisnis kafe juga menjadi bagian dari layanan Kopindosat kepada anggota. Dengan menggunakan brand name i-Cafe, bisnis ini menyediakan menu makanan mulai dari menu Asia sampai Eropa dengan mengedepankan suasana dan tempat yang nyaman, santai dan cozy.
Perdagangan Umum
Lingkup bisnis perdagangan umum kami meliputi :
1. Pengadaan SPK PT. Indosat
2. Advertising & Promotion Kit
3. Event Organizer
4. Pengadaan dan Distribusi Solar
Di tahun 2008, Kopindosat mulai mengembangkan sayapnya ke bidang material promosi baik yang outdoor maupun indoor. Untuk media luar ruang (outdoor), skema bisnis yang digunakan Kopindosat meliputi Perizinan, Produksi, Maintenance dan Konstruksi yang dilakukan di bawah bendera Kopindosat.
Produk yang kami hasilkan meliputi berbagai macam dan bentuk materi promosi mulai dari Billboard, Baliho, Banner, Neon Box/Shop Sign, Spanduk, Baju Branding sampai Merchandise, dengan cakupan wilayah pemasaran Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali Nusra dan Sumatera Utara.
Beberapa tahun kebelakang, Kopindosat telah mengembangkan bisnis event organizer yang cukup beragam. Mulai dari launching produk sampai dengan gathering perusahaan, Kopindosat mempersembahkan event yang sukses untuk mencapai kepuasan klien.
Bekerja bersama perusahaan besar seperti PT. Indosat, mengharuskan Kopindosat untuk melalui proses manajemen waktu, kepadatan jadwal dan multi task untuk menghasilkan event yang menarik dan sesuai harapan klien.
Konstruksi
Unit Bisnis kami pada awalnya dibangun untuk melayani infrastruktur Telekomunikasi PT. Indosat Tbk. Berbekal pengalaman sejak tahun 2001, kami fokus pada spesialisasi pekerjaan Infrastruktur Telekomunikasi, Maintenance dan Site Acquisition. Saat ini kami dipercaya menangani pembangunan dan maintenance tower dari beberapa operator telekomunikasi seperti :
1. PT. Indosat Tbk
2. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
3. Nokia Siemens Network
4. Huawei Tech Invesment, dan
5. Star One Mitra Telekomunikasi
Dalam project yang kami kerjakan, kami didukung oleh tenaga-tenaga yang ahli dalam bidang : Project Control, Office Support, Project Documentation, Project Dismantle, Tower Project, Project Finance, Project Engineering, Project Administrator, Technical Officer dan SITAC Officer.
Experiences
Kami mempunyai pengalaman membangun dan maintenance tower lebih dari 550 site CME tower untuk Indosat group di Jabotabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua dan Sumatera bagian Selatan lainnya (Lampung, Palembang dan Bengkulu).
Rental
Produk rental Kopindosat meliputi :
1. Kendaraan
2. Gedung/gudang
3. Peralatan Kantor : Genset, Mesin Fotokopi
Jenis Kendaraan Sewa
Kopindosat menyewakan kendaraan ringan yang berjumlah lebih dari 350 mobil, yang terbagi dalam :
1. Minibus:
a. Toyota Kijang
b. Toyota Avanza
c. Toyota Kijang Innova
d. Isuzu Panther
e. Kia Pregio
2. Sedan
a. Honda New Civic
3. SUV
a. Ford Escape
b. Ford Ranger
4. Bus Mentari
5. Tidak menutup kemungkinan penyediaan kendaraan jenis lainnya.
Percetakan Dan Distribusi
Printing / Percetakan
Cakupan bisnis ini :
1. Billing Printing
2. Offset/Digital Printing
Telah melayani lebih dari 360.000 pelanggan jasa telekomunikasi Indosat mencakup pencetakan tagihan internet PT Indosat Mega Media (IM2) dan tagihan seluler (Matrix, Starone, 3G Broadband, Global Save. International Toll Free Service & i-Phone) dari PT Indosat, Tbk yang tersebar hampir di seluruh wilayah indonesia, termasuk dunning letter bagi customer pengguna jasa Internet & Jasa Telekomunikasi.
Selain 2 klien besar diatas, Kopindosat juga melayani jasa pengiriman dokumen bagi Nurul Fikri, Manulife Asuransi dan Bank Niaga
Jasa Kurir
Sebagai bentuk pelayanan optimal dan dukungan terhadap bisnis printing, bisnis kurir memberikan jangkauan distribusi menyeluruh dari Sabang sampai Merauke dengan dukungan mitra strategis. Kurir mandiri Kopindosat yang dikelola dengan profesional memberikan jaminan sampai terhadap barang antaran, dimana kekuatan jangkauan kita terletak pada wilayah Jabodetabek.
Benefit bagi klien :
• Pelayanan Prima
• Jaminan kerahasiaan data Ketepatan waktu
• Kurir Mandiri
Kartu Sellular
Mulai Januari 2008, bisnis voucher seluler Kopindosat menjadi salah satu dari 10 dealer utama PT. Indosat Regional Jabotabek, setelah sejak tahun 2004 merupakan dealer retail.
Didukung tenaga penjualan yang berpengalaman dan kekuatan bisnis retail yang kami jalankan, saat ini kami dipercaya untuk mengelola lebih dari 6 cluster binaan dengan jumlah lebih dari 2500 outlet.
Produk Utama
Produk-produk yang menjadi andalan bisnis seluler kami meliputi:
1. Voucher Fisik dan Kartu Perdana (Mentari, IM3 dan Star One)
2. i – SEV (SEV Mentari, IM3, dan Star One)

Benefit Mitra
Dengan bekerjasama bisnis seluler Kopindosat, mitra kami akan memperoleh :
1. Mendapat Harga Khusus.
2. Adanya kepastian Supply Product
3. Anggota FMC.
4. Delivery Service
5. Reward terhadap mitra aktif & terbaik
6. Branding Outlet
7. Support (Flyer, Poster)
8. Continuitas Product
Cabang Pemasaran
Area pemasaran kopindosat antara lain :
1. Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang – Banten
2. Medan*
3. Semarang*
4. Surabaya*

1. Apakah koperasi menguntungkan (secara financial) bagi anggotanya??

Soal.
1. Apakah koperasi menguntungkan (secara financial) bagi anggotanya??
Jawaban :
Menurut Hendri Hartopo, dalam bukunya Saya Beruntung Menjadi Karyawan, koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal. Dibawah ini ada beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut :
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
Jika dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan Anda akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang Anda dapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan Anda kecil. Yang ada, uang Anda akan terus digerogoti dan habis hanya karena biaya administrasi.
Sementara, jika Anda menabung di koperasi, Anda bisa mendapatkan bunga 10%, bahkan jika setoran dananya hanya sebesar Rp. 25.000,-. Dengan koperasi, karyawan yang terlilit utang pun akan bisa tertolong. Jika karyawan yang mau ikut serta dalam koperasi banyak, ambil contoh kurang lebih 10.000 orang, maka dana yang terkumpul di koperasi pun akan banyak dan itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha lainnya dan memutarkan uang. Koperasi yang dikelola dengan baik akan mampu menyejahterakan anggotanya.

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sudah Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia

1. Menurut anda apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan Indonesia?
Jawab :
Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
 Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
 Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
 Kemandirian.
Menurut uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
Namun agar koperasi bisa tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan, maka harus terhindar dari unsu politik dan kepentingan perorangan atau kelompok. Karena apabila ini terjadi maka pengadaan koperasi tidak akan tepat sasaran.

Etika Profesi Akuntansi

Aturan Etika Profesi Akuntansi

Pemberlakuan dan Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.

04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
• auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
• eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
• auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
• ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
• konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:

a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.

04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.

a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
• untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
• untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.

c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
• untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
• untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
• untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Landasan Koperasi Indonesia
Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indnesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.

Prinsip Ekonomi Dan Prinsip Koperasi

Prinsip Ekonomi

            Secara umum, para ekonom berusaha mempelajari bagaimana orang mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengalokasian sumber daya. Pekerjaan apa yang dipilih, barang dan jasa apa yang dibeli, seberapa banyak yang disimpan.Paraekonom juga mempelajari bagaimana orang berinteraksi satu sama lain. Seperti bagaimana pembeli dan penjual membentuk pasar dan menetapkan harga. Dan akhirnya, para ekonom menganalisa berbagai faktor serta kecenderungan yang berlaku pada ekonomi secara keseluruhan. Tingkat kenaikan harga (inflasi), pertumbuhan pendapatan rata-rata, juga tingkat pengangguran.

            Jadi, ekonomi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan kita sehari-hari, hanya saja dengan kacamata yang berbeda. Sepuluh Prinsip Ekonomi merupakan sejumlah ide pokok yang mendasari ilmu tersebut. Dibagi ke dalam tiga bagian sesuai deskripsi wilayah kerja ekonom di atas, artikel ini dimulai dengan kelompok yang pertama, yaitu bagaimana orang mengambil keputusan. Di sini kita akan mengamati ekonomi dalam kacamata seorang individu pelaku ekonomi.

Prinsip I: Tiap orang menghadapi tarik-ulur (trade-off)

            Tidak ada yang gratis di dunia ini, setuju? Ketika kita memilih sesuatu, sesuatu yang lain pasti kita korbankan. Pengorbanan ini bisa berupa waktu, uang, konsentrasi, apapun. Menulis blog membuat saya kehilangan waktu untuk mempersiapkan paper. Melanjutkan s2 berarti pengorbanan kesempatan bekerja dengan gaji yang layak. Contoh klasik adalah tarik-ulur antara “senjata dan mentega” (gun and butter). Semakin besar pengeluaran negara/pemerintah untuk membangun pertahanan (senjata), semakin sedikit sumber daya yang tersisa untuk memproduksi barang konsumsi (mentega) untuk meningkatkan standar hidup masyarakat. Begitu pula sebaliknya.

Prinsip II: Biaya (cost) adalah apa yang dikorbankan untuk mendapatkan sesuatu

            Terkadang kita melupakan pengertian biaya atau harga yang sebenarnya dari pilihan yang kita ambil. Konsep yang sering dilupakan adalah biaya kesempatan (opportunity cost), yaitu kesempatan yang hilang demi menjalankan suatu pilihan. Oleh karena itu, harga yang harus saya bayar untuk s2 bukan cuma biaya kuliah, buku, asrama, dan biaya hidup saja. Biaya kesempatan yang timbul akibat kehilangan kesempatan bekerja dengan gaji yang layak seharusnya ikut masuk pertimbangan.    Terkadang, biaya kesempatan untuk melanjutkan kuliah bisa jadi teramat tinggi. Contohnya seorang pemain NBA, Le Bron James, yang memutuskan untuk tidak melanjutkan ke perguruan tinggi karena menganggap ‘biaya kesempatan’ kuliah terlalu tinggi, dibanding ‘biaya kesempatan’ berkarier sebagai atlet profesional.

Prinsip III: Orang rasional berpikir pada marjin (margin)

            Konsep orang rasional berarti seseorang akan melakukan yang terbaik untuk mencapai tujuan, sesuai kesempatan yang ada. Sementara marjin disebut juga sebagai garis tepi atau batas. Untuk memaksimalkan sesuatu (entah keuntungan bagi perusahaan atau kepuasan bagi rumahtangga), orang rasional akan selalu mempertimbangkan perubahan marjinal, perubahan yang terjadi karena perubahan kecil pada suatu aksi. Contoh, keuntungan marjinal adalah perubahan keuntungan yang kita dapatkan atas penjualan ekstra satu barang atau jasa. Secara umum, orang akan membandingkan manfaat marjinal dan biaya marjinal ketika menentukan keputusan. Pertanyaan klasik mengapa berlian jauh lebih mahal daripada air bisa Anda jawab menggunakan konsep manfaat marjinal.

Prinsip IV: Orang bereaksi terhadap insentif (incentive)

            Insentif adalah sesuatu (seperti kemungkinan akan hadiah atau hukuman) yang bisa membujuk seseorang untuk bertindak. Dalam ilmu ekonomi, insentif merupakan hal yang sangat krusial. Pengetahuan mengenai insentif dan apa reaksi orang terhadap insentif tersebut sangat penting untuk mengetahui kerja dan gerakan pasar, juga bagi para pembuat kebijakan.

Prinsip V :

            Perdagangan menguntungkan semua pihak.

Prinsip VI :

            Pasar adalah tempat yang baik untuk mengorganisasikan kegiatan ekonomi.

Prinsip VII:

            Pemerintah terkadang mampu meningkatkan hasil-hasil dari pasar.

Prinsip VIII :

            Standar hidup suatu negara bergantung pada kemampuannya menghasilkan barang dan jasa.

Prinsip IX :

            Harga-harga meningkat jika pemerintah mencetak uang yang terlalu banyak.

Prinsip X:

            Masyarakat menghadapi tradeoff jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.

 

Filed Under: Umum

Prinsip Koperasi

            Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut :

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan Perkoperasian

 

Ciri Khas Koperasi yang tidak terdapat pada Prinsip Ekonomi

            Ciri khas koperasi yang tidak terdapat pada prinsip ekonomi adalah dengan adanya :

  • Prinsip Kebersamaan. Sebab dengan adanya prinsip kebersamaan ini, koperasi selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Azas Kekeluargaan, dimana semua anggotanya memiliki kesamaan cita-cita demi mencapai kesejahteraan bersama.
  • Modal Koperasi diperoleh dari simpanan-simpanan anggotanya

 

 

Prinsip Ekonomi Dan Koperasi

Prinsip Ekonomi
Secara umum, para ekonom berusaha mempelajari bagaimana orang mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengalokasian sumber daya. Pekerjaan apa yang dipilih, barang dan jasa apa yang dibeli, seberapa banyak yang disimpan. Para ekonom juga mempelajari bagaimana orang berinteraksi satu sama lain. Seperti bagaimana pembeli dan penjual membentuk pasar dan menetapkan harga. Dan akhirnya, para ekonom menganalisa berbagai faktor serta kecenderungan yang berlaku pada ekonomi secara keseluruhan. Tingkat kenaikan harga (inflasi), pertumbuhan pendapatan rata-rata, juga tingkat pengangguran.
Jadi, ekonomi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan kita sehari-hari, hanya saja dengan kacamata yang berbeda. Sepuluh Prinsip Ekonomi merupakan sejumlah ide pokok yang mendasari ilmu tersebut. Dibagi ke dalam tiga bagian sesuai deskripsi wilayah kerja ekonom di atas, artikel ini dimulai dengan kelompok yang pertama, yaitu bagaimana orang mengambil keputusan. Di sini kita akan mengamati ekonomi dalam kacamata seorang individu pelaku ekonomi.
Prinsip I: Tiap orang menghadapi tarik-ulur (trade-off)
Tidak ada yang gratis di dunia ini, setuju? Ketika kita memilih sesuatu, sesuatu yang lain pasti kita korbankan. Pengorbanan ini bisa berupa waktu, uang, konsentrasi, apapun. Menulis blog membuat saya kehilangan waktu untuk mempersiapkan paper. Melanjutkan s2 berarti pengorbanan kesempatan bekerja dengan gaji yang layak. Contoh klasik adalah tarik-ulur antara “senjata dan mentega” (gun and butter). Semakin besar pengeluaran negara/pemerintah untuk membangun pertahanan (senjata), semakin sedikit sumber daya yang tersisa untuk memproduksi barang konsumsi (mentega) untuk meningkatkan standar hidup masyarakat. Begitu pula sebaliknya.
Prinsip II: Biaya (cost) adalah apa yang dikorbankan untuk mendapatkan sesuatu
Terkadang kita melupakan pengertian biaya atau harga yang sebenarnya dari pilihan yang kita ambil. Konsep yang sering dilupakan adalah biaya kesempatan (opportunity cost), yaitu kesempatan yang hilang demi menjalankan suatu pilihan. Oleh karena itu, harga yang harus saya bayar untuk s2 bukan cuma biaya kuliah, buku, asrama, dan biaya hidup saja. Biaya kesempatan yang timbul akibat kehilangan kesempatan bekerja dengan gaji yang layak seharusnya ikut masuk pertimbangan. Terkadang, biaya kesempatan untuk melanjutkan kuliah bisa jadi teramat tinggi. Contohnya seorang pemain NBA, Le Bron James, yang memutuskan untuk tidak melanjutkan ke perguruan tinggi karena menganggap ‘biaya kesempatan’ kuliah terlalu tinggi, dibanding ‘biaya kesempatan’ berkarier sebagai atlet profesional.
Prinsip III: Orang rasional berpikir pada marjin (margin)
Konsep orang rasional berarti seseorang akan melakukan yang terbaik untuk mencapai tujuan, sesuai kesempatan yang ada. Sementara marjin disebut juga sebagai garis tepi atau batas. Untuk memaksimalkan sesuatu (entah keuntungan bagi perusahaan atau kepuasan bagi rumahtangga), orang rasional akan selalu mempertimbangkan perubahan marjinal, perubahan yang terjadi karena perubahan kecil pada suatu aksi. Contoh, keuntungan marjinal adalah perubahan keuntungan yang kita dapatkan atas penjualan ekstra satu barang atau jasa. Secara umum, orang akan membandingkan manfaat marjinal dan biaya marjinal ketika menentukan keputusan. Pertanyaan klasik mengapa berlian jauh lebih mahal daripada air bisa Anda jawab menggunakan konsep manfaat marjinal.
Prinsip IV: Orang bereaksi terhadap insentif (incentive)
Insentif adalah sesuatu (seperti kemungkinan akan hadiah atau hukuman) yang bisa membujuk seseorang untuk bertindak. Dalam ilmu ekonomi, insentif merupakan hal yang sangat krusial. Pengetahuan mengenai insentif dan apa reaksi orang terhadap insentif tersebut sangat penting untuk mengetahui kerja dan gerakan pasar, juga bagi para pembuat kebijakan.
Prinsip V :
Perdagangan menguntungkan semua pihak.
Prinsip VI :
Pasar adalah tempat yang baik untuk mengorganisasikan kegiatan ekonomi.
Prinsip VII:
Pemerintah terkadang mampu meningkatkan hasil-hasil dari pasar.
Prinsip VIII :
Standar hidup suatu negara bergantung pada kemampuannya menghasilkan barang dan jasa.
Prinsip IX :
Harga-harga meningkat jika pemerintah mencetak uang yang terlalu banyak.
Prinsip X:
Masyarakat menghadapi tradeoff jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.

Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan Perkoperasian

Ciri Khas Koperasi yang tidak terdapat pada Prinsip Ekonomi
Ciri khas koperasi yang tidak terdapat pada prinsip ekonomi adalah dengan adanya :
 Prinsip Kebersamaan. Sebab dengan adanya prinsip kebersamaan ini, koperasi selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
 Azas Kekeluargaan, dimana semua anggotanya memiliki kesamaan cita-cita demi mencapai kesejahteraan bersama.
 Modal Koperasi diperoleh dari simpanan-simpanan anggotanya

Definisi Ekonomi Dan Definisi Koperasi

Definisi Koperasi
Dalam hal ini Profesor Paul Anthony Samuelson, seorang ahli ekonomi dari Massachusetts Institute of Technology (MIT), telah mengumpulkan sekurang-kurangnya enam buah definisi dari berbagai ahli lain.
Keenam definisi itu masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Ilmu ekonomi, atau ekonomi politik (politicale conomy) adalah suatu studi tentang kegiatan-kegiatan yang dengan atau tanpa menggunakan uang, mencakup atau melibatkan transaksi-transaksi pertukaran antarmanusia
2. Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang menjatuhkan pilihan yang tepat untuk memanfaatkan sumber-sumber produktif (tanah, tenaga kerja, barang-barang modal semisal mesin, dan pengetahuan teknik) yang langka dan terbatas jumlahnya, untuk menghasilkan berbagai barang (misalnya gandum daging, mantel, perahu layar, konser musik, jalan raya, pesawat pembom) serta mendistribusikan (membagikan) nya kepada pelbagai anggota masyarakat untuk mereka pakai/konsumsi.
3. Ilmu ekonomi adalah studi tentang manusia dalam kegiatan hidup mereka seharihari, (untuk) mendapat dan menikmati kehidupan.
4. Ilmu ekonomi adalah studi tentang bagaimana manusia bertingkah pekerti untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan konsumsi dan produksinya.
5. Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang kekayaan.
6. Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang cara-cara memperbaiki masyarakat.
Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Lingkup Ilmu Ekonomi
a. Microeconomics adalah bagian dari ilmu ekonomi yang membahas perilaku individu dalam membuat keputusan penggunaan berbagai unit ekonomi. Di sini ada perusahaan dan rumah tangga. Microeconomics is the study of individual people and businesses and the interaction of those decisions in markets.
Studies:
• Prices and Quantities
• Effects of government regulation and taxes
b. Macroeconomics adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menjelaskan perilaku ekonomi secara keseluruhan (economic aggregates)— akan terkait dengan income, output, employment, dan lain-lain—dalam kerangka atau skala nasional. Macroeconomics is the study of the national economy and the global economy as a whole.

Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R. Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam buku “L ‘Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian H.E. Erdman, dalam buku “Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative”, Frank Robotka, dalam buku “A Theory Of Cooperative”, Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasian Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan tentang makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam
resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
“Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who have voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation of a demokratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking”
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;
Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan” .

Analisa Laporan Keuangan International

1. ANALISIS STRATEGI BISNIS INTERNASIONAL

Analisis strategi bisnis merupakan langkah penting pertama dalam analisis laporan keuangan. Analisis ini memberikan pemahaman kualitatif atas perusahaan dan para pesaingnya terkait dengan lingkungan ekonominya. Dengan mengidentifikasi factor pendorong laba dan resiko usaha yang utama, analisis strategi bisnis atau usaha akan membantu para analis untuk membuat peramalan yang realistis.

Kesulitan-kesulitan analisis strategi bisnis internasional:

a. Ketersediaan informasi Analisis strategi usaha sulit dilakukan khususnya di beberapa Negara karena kurang andalnya informasi mengenai perkembangan makro ekonomi. Memperoleh informasi mengenai industry juga sukar dilakukan di banyak Negara dan jumlah serta kualitas informasi perusahaan sangat berbeda-beda. Ketersediaan informasi khusus mengenai perusahaan sangat rendah di Negara berkembang. Akhir-akhir ini banyak perusahaan besar yang melakukan pencatatan dan memperoleh modal di pasar luar negeri telah memperluas pengungkapan mereka dan secara suka rela beralih ke prinsip akuntansi yang diakui secara global seperti standar pelaporan keuangan internasional.

b. Rekomendasi untuk melakukan analisis Keterbatasan data membuat upaya untuk melakukan analisis strategi usaha dengan menggunakan metode riset tradisional menjadi sukar dilakukan. Seringkali sering dilakukan perjalanan untuk mempelajari iklim bisnis setempat dan bagaimanan industry dan perusahaan sesungguhnya beroperasi, khususnya di Negara-negara pasar berkembang.

ANALISIS AKUNTANSI

 

Tujuan analisis akuntansi adalah untuk menganalisis sejauh mana hasil yang dilaporkan perusahaan mencerminkan realitas ekonomi.Paraanalis perlu untuk mengevaluasi kebijakan dan estimasi akuntasi, serta menganalisis sifat dan ruang lingkup fleksibilitas akuntansi suatu perusahaan

Paramanajer perusahaan diperbolehkan untuk membuat pertimbangan yang terkait dengan akuntansi, karena merekalah yang tahu paling banyak mengenai kondisi operasi dan keuangan perusahaan mereka.

Healy dan rekannya menyarankan proses berikut ini dalam melakukan evaluasi kualitas akuntansi suatu perusahaan

  1. Identifikasikanlah kebijakan akuntansi utama
  2. Analisislah fleksibilitas akuntansi
  3. Evaluasilah strategi akuntansi
  4. Ecaluasilah kualitas pengungkapan
  5. Identifikasikanlah potensi terjadinya masalah
  6. Buatlah penyesuaian atas distorsi akuntansi

 

Perbedaan antar negara dalam kualitas pengukuran akuntasi, pengungkapan, dan audit sangat dramatis. Karekteristik nasional yang menyebabkan perbedaan ini mencakup praktik yang diwajibkan dan diterima secara umum, pengawasan dan penegakan aturan dan ruang lingkup diskresi manajemen atas pelaporan keuangan

Kualitas pengungkapan dan tingkat keyakinan audit harus diamati dengan sangat ketat pada saat melakukan analisis terhadap laporan keuangan sebuah perusahaan Jerman. Pengungkapan catatan kaki kebijakan akuntansi cukup terbatasjumlahnya dalam beberapa laporan tahunan perusahaan Jerman.

Lingkungan audit jerman sangat berbeda dibandingkan dengan lingkungan di negera-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Aturan independensi auditor di Jerman tidak terlalu komprehendif dan rumit bila dibandingkan dengan yang ada di Inggris dan di Amerika Serikat, dan para manajer di jerman mungkin saja menganggapnya tidak patut bagi auditor untuk menanyakan pernyataan lisan mereka. Auditor Jerman juga lebih segan menerima.

Auditor eksternal memainkan peranan yang penting dalam memastikan apakah standar akutansi dipatuhi. Sistem hukum memberikan mekanisme penegakan aturan yang memastkan para auditor untuk tetap independen dalam praktiknya.

Pelaporan keuangan di Cina menunjukkan bagaimana pengukuran akuntansi, pengungkapan, dan kualitas audit dapat berbeda secara dramastis bila dibandingkan dengan praktik akuntansi di negara-negara Anglo-Amerika.

3. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL (ALKI)

Diperlukan karena adanya kecenderungan meningkatnya investasi internasional dan dilakukan dengan maksud agar data keuangan dapat dibandingkan. Sumber informasi untuk analisis laporan keuangan internasional adalah :

– Laporan keuangan, jadwal pendukung serta catatan atas laporan keuangan – Latar belakang kekayaan perusahaan dan pengungkapannya.

Teknik-teknik analisis Keuangan Internasional yang telah dipakai adalah :

– Analisa Trend Membandingkan item-item data secara periodic selama 2 tahun atau lebih seperti trend laba, debt rating, perubahan revenue, pertumbuhan geometric dsb.

– Analisa Rasio Membandingkan item satu dengan item yang lain laporan keuangan dengan tujuan memperoleh pemahaman yang sama tentang profitabilitas perusahaan, leverage, likuiditas dan efisiensi.

Indikator Pengembalian:

* Pendapatan per lembar saham =Pertumbuhan laba bersih saham biasa Total saham dari saham biasa yang beredar * Pengembalian atas aktiva = Laba bersih Total Aktiva * Pengembalian atas ekuitas = Laba bersih Ekuitas pemilik Indikator Likuiditas dan Risiko: * Rasio Lancar = Aktiva lancar Utang lancar * Utang terhadap ekuitas = Total Utang Ekuitas pemilik

4. Kesulitan Dalam Memperoleh Akuntansi Internasional

Dalam memperoleh data Akuntansi Internasional terdapat beberapa kesulitan, antara lain :

a. Penyesuaian depresiasi Beban depresiasi akan mempengaruhi keuntungan, maka perlu diperhatikan umur dari fungsi aktiva yang harus diputuskan manajemen.

b. Penyesuaian persediaan LIFO ke FIFO Persediaan harus dikonversikan dalam metode FIFO

c. Cadangan Cadangan adalah kemampuan perusahaan untuk membayar atau menutup pengeluaran untuk menghapus beban.

d. Reformulasi Laporan Keuangan Penyesuaian dari beberapa perubahan setelah adanya beberapa perhitungan pada point-point tsb di atas.

5. MEKANISME UNTUK MENGATASI PERBEDAAN PRINSIP AKUNTANSI ANTAR NEGARA

Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan yaitu : – Beberapa analis menyajikan ulang ukuran akuntansi asing menurut sekelompok prinsip yang diakui secara internasional atau sesuai dengan dasar lain yang lebih umum. – Beberapa yang lain mengembangkan pemahaman yang lengkap atas praktik akuntansi di sekelompok Negara tertentu dan membatasi analisis mereka terhadap perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Negara-negara tersebut.

6. KESULITAN DAN KELEMAHAN DALAM ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL

a. Akses informasi Informasi mengenai ribuan perusahaan dari seluruh dunia telah tersedia secara luas dalam beberapa tahun terakhir. Sumber informasi dalam jumlah yang tak terhitung banyaknya muncul melalui World Wide Web (WWW). Perusahaan di dunia saat ini memiliki situs web dan laporan tahunannya tersedia secara Cuma-Cuma dari berbagai sumber lainnya.

b. Ketepatan waktu informasi Ketepatan waktu laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kepada pihak regulator berbeda-beda di tiap Negara.

c. Hambatan bahasa dan terminology.

d. Masalah mata uang asing. e. Perbedaan dalam jenis dan format laporan keuangan.

7. Penggunaan Website atau WWW (world wibe web)

Untuk Memperoleh Informasi Penelitian Perusahaan Banyak perusahaan belum memanfaatkan secara optimal pengungkapan informasi perusahaan melalui website, baik untuk informasi keuangan dan keberlanjutan perusahaan. Temuan lain dalam penelitian ini adalah banyak perusahaan yang tidak dapat memberikan informasi bagi investor, kebanyakan informasi yang disajikan dalam website perusahaan adalah tentang produk atau jasa yang dihasilkan serta banyak sekali perusahaan yang tidak mengupdate informasi-informasi yang disajikan.

2.1 Internet Financial and Sustainability Reporting Semenjak tahun 1995, terdapat perkembangan penelitian empiris terkait dengan Internet Financial Reporting (IFR) yang merefleksikan perkembangan bentuk pengungkapan informasi perusahaan. Beberapa penelitian menguji faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan pengungkapan dalam website perusahaan, seperti penelitian yang dilakukan oleh Pirchegger dan Wagenhofer (1999) dan Sasongko dan Luciana (2008a). Beberapa penelitian menguji sifat dan perluasan pelaporan keuangan pada website perusahaan sebagai instrument yang menghubungan dengan stakeholder. Cheng,Lawrencedan Coy (2000) mengembangan indeks untuk mengukur kualitas pengungkapan IFR pada 40 perusahaan besar di New Zaeland. Hasil penelitian Cheng, Lawrence dan Coy (2000) menunjukkan bahwa 32 (80%) perusahaan memiliki website dan 70% dari sampel menyajikan informasi keuangan pada website perusahaan. Dan dari 32 perusahaan yang memiliki website menunjukkan bahwa hanya 8 (25%) perusahaan yang memiliki nilai diatas 50%. Penelitian terkait dengan internet financial reporting di Indonesial dilakukan oleh Sasongko dan Luciana (2008), yang menguji kualitas pengungkapan informasi pada website industri perbankan yang go public di BEI. Dengan menggunakan indeks yang dikembangkan oleh Cheng, Lawrence dan Coy (2000) dan sampel 19 industri perbankan, Sasongko dan Luciana (2008a) memberikan bukti bahwa adanya keberagaman pengungkapan informasi pada website industri perbankan di Indonesia. Temuan lain dalam penelitian ini menunjukkan bahwa tidak banyak website industri perbankan yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi internet yang sebagai sarana pengungkapan informasi perusahaan, dan hanya menampilkan informasi tentang produk-produk perbankan saja. Sedangkan penelitian terkait dengan sustainability reporting pada website perusahaan dilakukan oleh Sasongko dan Luciana (2008b), dan memberikan bukti bahwa dari 54 sampel hanya 10 sampel saja yang menyajikan sustainability reporting pada menu utama website, dan rendahnya kuantitas dan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan terkait dengan informasi keberlanjutan perusahaan (sustainability reporting). Penelitian lain yang dilakukan oleh Luciana dan Sasongko (2008a dan 2008b), menguji kualitas pengungkapan informasi pada website 19 industri perbankan dan 35 perusahaan yang masuk dalam kategori LQ-45. Penelitian ini memberikan bukti bahwa industri perbankan memiliki kualitas pengungkapan informasi pada website untuk komponen technology dan user support lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang masuk kategori LQ-45. 2.2 Corporate Social Responsibility Pemahaman dan kesadaran dari entitas bisnis untuk menjaga hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya minimasi dampak negatif dan maksimasi dampak positif aktivitas operasional perusahaan menuju pembangunan berkelanutan inilah yang kini dipahami sebagai CSR (Corporate Social Responbility. Menguatnya paradigma pembangunan berkelanjutan dan inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR membuat pelaporan kinerja sosial dan lingkungan perusahaan dianggap sama pentingnya dengan pelaporan kinerja ekonomi. Masalah terbesarnya adalah bahwa mutu laporan-laporan nonfinansial memang belumlah sebaik mutu laporan finansial. Selain usianya yang terpaut jauh (>500 vs. 10-20 tahun), kesenjangan di antara keduanya ditandai oleh derajat keformalan, pihak yang dituju, serta interval laporan. Formalisasi laporan finansial sudah sangat jelas, dengan munculnya GAAP, IFRS serta standar-standar pelaporan di setiap negara. Hampir seluruhnya sudah bersifat mengikat secara hukum. Sementara, laporan nonfinansial paling komprehensifpun—yaitu standar dari Global Reporting Initiative (GRI)—masih bersifat sukarela. Perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti standar GRI telah menunjukkan ragam yang luar biasa dalam format laporan nonfinansialnya. Kalau laporan finansial terutama ditujukan pada investor dan lembaga yang mengatur investasi dalam suatu negara, laporan nonfinansial ditujukan untuk seluruh pemangku kepentingan (termasuk pula investor). Konsekuensinya, cara pelaporannya akan menjadi sangat beragam sesuai dengan pemangku kepentingan yang dituju. Terakhir, laporan keuangan finansial memiliki interval yang tetap yaitu tahunan dan kuartalan, sementara laporan nonfinansial biasanya berupa laporan setahunan atau dua tahunan, bahkan tidak tetap. Gazdar (2007) menyatakan ada empat hal yang membuat mengapa pelaporan nonfinansial ini menjadi sangat penting: Pertama, meningkatkan reputasi perusahaan. Semakin transparen perusahaan dalam aspek-aspek yang dituntut oleh seluruh pemangku kepentingannya, semakin tinggi pulalah reputasi perusahaan. Tentu saja, kalau kinerja yang dilaporkan itu baik dan valid. Karenanya, perusahaan harus terlebih dahulu meningkatkan kinerjanya dengan sungguh-sungguh. Validitas juga sangat penting, karena pemangku kepentingan tidak akan pernah memaafkan perusahaan yang melakukan pembohongan publik. Kedua, melayani tuntutan pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang terpengaruh oleh dan bisa memengaruhi perusahaan dalam mencapai tujuannya. Tentu saja, mereka yang terpengaruh hidupnya oleh perusahaan berhak untuk mengetahui aspek-aspek yang bersentuhan dengan kehidupan mereka. Mereka yang bisa memengaruhi perusahaan sangat perlu untuk mendapat informasi yang benar, sehingga pengaruh mereka bisa diarahkan ke tujuan yang tepat. Ketiga, membantu perusahaan dalam membuat berbagai keputusan. Laporan kinerja yang baik tentu saja akan memuat indikator-indikator yang akan membantu perusahaan melihat kekuatan dan kelemahan dirinya. Perusahaan bisa sedikit lebih tenang dalam aspek yang indikator-indikatornya menunjukkan kekuatan. Di sisi lain, perusahaan perlu mencurahkan sumberdaya yang lebih besar untuk aspek-aspek yang tampak masih lemah. Perusahaan memilikiLaporan periodik dengan indikator yang konsisten sangat diperlukan di sini, sehingga naik turunnya kinerja bisa terpantau dan disikapi dengan keputusanyang tepat. Keempat, membuat investor dengan mudah memahami kinerja perusahaan. Sebagaimana yangsudah diungkapkan di atas, ada kebutuhan yang semakin tinggi dari investor untuk bisa mengetahui kinerja perusahaan yang sesungguhnya.Parainvestor jangka panjang benar-benar ingin mengetahui apakah modal yang ditanamkannya aman atau tidak. Perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja sosial dan lingkungan yang tinggi memiliki kemungkinan yang lebih baik untuk terus berlanjut usahanya, dan para investor tentu lebih berminat untuk menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Sumber :

1. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat,Jakarta.

2. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat,Jakarta.

3. Ball, R. (2006). International Financial Reporting Standards (IFRS): Pros and Cons for Investors. Accounting and Business Research. Vol 36. International Accounting Policy Forum. pp. 5 – 27.

4. Gazdar, Kaevan. (2007). Reporting Nonfinancials. John Wiley and Sons, Ltd.

5. Lymer, A., (Ed), (1999), Special Section: The Internet and Corporate Reporting inEurope. European Accounting Review Vol. 9, pp. 287-396.

6. http://teorikuliah.blogspot.com