Etika Profesi Akuntansi

Aturan Etika Profesi Akuntansi

Pemberlakuan dan Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.

04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
• auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
• eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
• auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
• ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
• konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:

a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.

04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.

a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
• untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
• untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.

c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
• untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
• untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
• untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Landasan Koperasi Indonesia
Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indnesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.

Prinsip Ekonomi Dan Prinsip Koperasi

Prinsip Ekonomi

            Secara umum, para ekonom berusaha mempelajari bagaimana orang mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengalokasian sumber daya. Pekerjaan apa yang dipilih, barang dan jasa apa yang dibeli, seberapa banyak yang disimpan.Paraekonom juga mempelajari bagaimana orang berinteraksi satu sama lain. Seperti bagaimana pembeli dan penjual membentuk pasar dan menetapkan harga. Dan akhirnya, para ekonom menganalisa berbagai faktor serta kecenderungan yang berlaku pada ekonomi secara keseluruhan. Tingkat kenaikan harga (inflasi), pertumbuhan pendapatan rata-rata, juga tingkat pengangguran.

            Jadi, ekonomi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan kita sehari-hari, hanya saja dengan kacamata yang berbeda. Sepuluh Prinsip Ekonomi merupakan sejumlah ide pokok yang mendasari ilmu tersebut. Dibagi ke dalam tiga bagian sesuai deskripsi wilayah kerja ekonom di atas, artikel ini dimulai dengan kelompok yang pertama, yaitu bagaimana orang mengambil keputusan. Di sini kita akan mengamati ekonomi dalam kacamata seorang individu pelaku ekonomi.

Prinsip I: Tiap orang menghadapi tarik-ulur (trade-off)

            Tidak ada yang gratis di dunia ini, setuju? Ketika kita memilih sesuatu, sesuatu yang lain pasti kita korbankan. Pengorbanan ini bisa berupa waktu, uang, konsentrasi, apapun. Menulis blog membuat saya kehilangan waktu untuk mempersiapkan paper. Melanjutkan s2 berarti pengorbanan kesempatan bekerja dengan gaji yang layak. Contoh klasik adalah tarik-ulur antara “senjata dan mentega” (gun and butter). Semakin besar pengeluaran negara/pemerintah untuk membangun pertahanan (senjata), semakin sedikit sumber daya yang tersisa untuk memproduksi barang konsumsi (mentega) untuk meningkatkan standar hidup masyarakat. Begitu pula sebaliknya.

Prinsip II: Biaya (cost) adalah apa yang dikorbankan untuk mendapatkan sesuatu

            Terkadang kita melupakan pengertian biaya atau harga yang sebenarnya dari pilihan yang kita ambil. Konsep yang sering dilupakan adalah biaya kesempatan (opportunity cost), yaitu kesempatan yang hilang demi menjalankan suatu pilihan. Oleh karena itu, harga yang harus saya bayar untuk s2 bukan cuma biaya kuliah, buku, asrama, dan biaya hidup saja. Biaya kesempatan yang timbul akibat kehilangan kesempatan bekerja dengan gaji yang layak seharusnya ikut masuk pertimbangan.    Terkadang, biaya kesempatan untuk melanjutkan kuliah bisa jadi teramat tinggi. Contohnya seorang pemain NBA, Le Bron James, yang memutuskan untuk tidak melanjutkan ke perguruan tinggi karena menganggap ‘biaya kesempatan’ kuliah terlalu tinggi, dibanding ‘biaya kesempatan’ berkarier sebagai atlet profesional.

Prinsip III: Orang rasional berpikir pada marjin (margin)

            Konsep orang rasional berarti seseorang akan melakukan yang terbaik untuk mencapai tujuan, sesuai kesempatan yang ada. Sementara marjin disebut juga sebagai garis tepi atau batas. Untuk memaksimalkan sesuatu (entah keuntungan bagi perusahaan atau kepuasan bagi rumahtangga), orang rasional akan selalu mempertimbangkan perubahan marjinal, perubahan yang terjadi karena perubahan kecil pada suatu aksi. Contoh, keuntungan marjinal adalah perubahan keuntungan yang kita dapatkan atas penjualan ekstra satu barang atau jasa. Secara umum, orang akan membandingkan manfaat marjinal dan biaya marjinal ketika menentukan keputusan. Pertanyaan klasik mengapa berlian jauh lebih mahal daripada air bisa Anda jawab menggunakan konsep manfaat marjinal.

Prinsip IV: Orang bereaksi terhadap insentif (incentive)

            Insentif adalah sesuatu (seperti kemungkinan akan hadiah atau hukuman) yang bisa membujuk seseorang untuk bertindak. Dalam ilmu ekonomi, insentif merupakan hal yang sangat krusial. Pengetahuan mengenai insentif dan apa reaksi orang terhadap insentif tersebut sangat penting untuk mengetahui kerja dan gerakan pasar, juga bagi para pembuat kebijakan.

Prinsip V :

            Perdagangan menguntungkan semua pihak.

Prinsip VI :

            Pasar adalah tempat yang baik untuk mengorganisasikan kegiatan ekonomi.

Prinsip VII:

            Pemerintah terkadang mampu meningkatkan hasil-hasil dari pasar.

Prinsip VIII :

            Standar hidup suatu negara bergantung pada kemampuannya menghasilkan barang dan jasa.

Prinsip IX :

            Harga-harga meningkat jika pemerintah mencetak uang yang terlalu banyak.

Prinsip X:

            Masyarakat menghadapi tradeoff jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.

 

Filed Under: Umum

Prinsip Koperasi

            Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut :

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan Perkoperasian

 

Ciri Khas Koperasi yang tidak terdapat pada Prinsip Ekonomi

            Ciri khas koperasi yang tidak terdapat pada prinsip ekonomi adalah dengan adanya :

  • Prinsip Kebersamaan. Sebab dengan adanya prinsip kebersamaan ini, koperasi selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Azas Kekeluargaan, dimana semua anggotanya memiliki kesamaan cita-cita demi mencapai kesejahteraan bersama.
  • Modal Koperasi diperoleh dari simpanan-simpanan anggotanya

 

 

Prinsip Ekonomi Dan Koperasi

Prinsip Ekonomi
Secara umum, para ekonom berusaha mempelajari bagaimana orang mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengalokasian sumber daya. Pekerjaan apa yang dipilih, barang dan jasa apa yang dibeli, seberapa banyak yang disimpan. Para ekonom juga mempelajari bagaimana orang berinteraksi satu sama lain. Seperti bagaimana pembeli dan penjual membentuk pasar dan menetapkan harga. Dan akhirnya, para ekonom menganalisa berbagai faktor serta kecenderungan yang berlaku pada ekonomi secara keseluruhan. Tingkat kenaikan harga (inflasi), pertumbuhan pendapatan rata-rata, juga tingkat pengangguran.
Jadi, ekonomi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan kita sehari-hari, hanya saja dengan kacamata yang berbeda. Sepuluh Prinsip Ekonomi merupakan sejumlah ide pokok yang mendasari ilmu tersebut. Dibagi ke dalam tiga bagian sesuai deskripsi wilayah kerja ekonom di atas, artikel ini dimulai dengan kelompok yang pertama, yaitu bagaimana orang mengambil keputusan. Di sini kita akan mengamati ekonomi dalam kacamata seorang individu pelaku ekonomi.
Prinsip I: Tiap orang menghadapi tarik-ulur (trade-off)
Tidak ada yang gratis di dunia ini, setuju? Ketika kita memilih sesuatu, sesuatu yang lain pasti kita korbankan. Pengorbanan ini bisa berupa waktu, uang, konsentrasi, apapun. Menulis blog membuat saya kehilangan waktu untuk mempersiapkan paper. Melanjutkan s2 berarti pengorbanan kesempatan bekerja dengan gaji yang layak. Contoh klasik adalah tarik-ulur antara “senjata dan mentega” (gun and butter). Semakin besar pengeluaran negara/pemerintah untuk membangun pertahanan (senjata), semakin sedikit sumber daya yang tersisa untuk memproduksi barang konsumsi (mentega) untuk meningkatkan standar hidup masyarakat. Begitu pula sebaliknya.
Prinsip II: Biaya (cost) adalah apa yang dikorbankan untuk mendapatkan sesuatu
Terkadang kita melupakan pengertian biaya atau harga yang sebenarnya dari pilihan yang kita ambil. Konsep yang sering dilupakan adalah biaya kesempatan (opportunity cost), yaitu kesempatan yang hilang demi menjalankan suatu pilihan. Oleh karena itu, harga yang harus saya bayar untuk s2 bukan cuma biaya kuliah, buku, asrama, dan biaya hidup saja. Biaya kesempatan yang timbul akibat kehilangan kesempatan bekerja dengan gaji yang layak seharusnya ikut masuk pertimbangan. Terkadang, biaya kesempatan untuk melanjutkan kuliah bisa jadi teramat tinggi. Contohnya seorang pemain NBA, Le Bron James, yang memutuskan untuk tidak melanjutkan ke perguruan tinggi karena menganggap ‘biaya kesempatan’ kuliah terlalu tinggi, dibanding ‘biaya kesempatan’ berkarier sebagai atlet profesional.
Prinsip III: Orang rasional berpikir pada marjin (margin)
Konsep orang rasional berarti seseorang akan melakukan yang terbaik untuk mencapai tujuan, sesuai kesempatan yang ada. Sementara marjin disebut juga sebagai garis tepi atau batas. Untuk memaksimalkan sesuatu (entah keuntungan bagi perusahaan atau kepuasan bagi rumahtangga), orang rasional akan selalu mempertimbangkan perubahan marjinal, perubahan yang terjadi karena perubahan kecil pada suatu aksi. Contoh, keuntungan marjinal adalah perubahan keuntungan yang kita dapatkan atas penjualan ekstra satu barang atau jasa. Secara umum, orang akan membandingkan manfaat marjinal dan biaya marjinal ketika menentukan keputusan. Pertanyaan klasik mengapa berlian jauh lebih mahal daripada air bisa Anda jawab menggunakan konsep manfaat marjinal.
Prinsip IV: Orang bereaksi terhadap insentif (incentive)
Insentif adalah sesuatu (seperti kemungkinan akan hadiah atau hukuman) yang bisa membujuk seseorang untuk bertindak. Dalam ilmu ekonomi, insentif merupakan hal yang sangat krusial. Pengetahuan mengenai insentif dan apa reaksi orang terhadap insentif tersebut sangat penting untuk mengetahui kerja dan gerakan pasar, juga bagi para pembuat kebijakan.
Prinsip V :
Perdagangan menguntungkan semua pihak.
Prinsip VI :
Pasar adalah tempat yang baik untuk mengorganisasikan kegiatan ekonomi.
Prinsip VII:
Pemerintah terkadang mampu meningkatkan hasil-hasil dari pasar.
Prinsip VIII :
Standar hidup suatu negara bergantung pada kemampuannya menghasilkan barang dan jasa.
Prinsip IX :
Harga-harga meningkat jika pemerintah mencetak uang yang terlalu banyak.
Prinsip X:
Masyarakat menghadapi tradeoff jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.

Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan Perkoperasian

Ciri Khas Koperasi yang tidak terdapat pada Prinsip Ekonomi
Ciri khas koperasi yang tidak terdapat pada prinsip ekonomi adalah dengan adanya :
 Prinsip Kebersamaan. Sebab dengan adanya prinsip kebersamaan ini, koperasi selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
 Azas Kekeluargaan, dimana semua anggotanya memiliki kesamaan cita-cita demi mencapai kesejahteraan bersama.
 Modal Koperasi diperoleh dari simpanan-simpanan anggotanya

Definisi Ekonomi Dan Definisi Koperasi

Definisi Koperasi
Dalam hal ini Profesor Paul Anthony Samuelson, seorang ahli ekonomi dari Massachusetts Institute of Technology (MIT), telah mengumpulkan sekurang-kurangnya enam buah definisi dari berbagai ahli lain.
Keenam definisi itu masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Ilmu ekonomi, atau ekonomi politik (politicale conomy) adalah suatu studi tentang kegiatan-kegiatan yang dengan atau tanpa menggunakan uang, mencakup atau melibatkan transaksi-transaksi pertukaran antarmanusia
2. Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang menjatuhkan pilihan yang tepat untuk memanfaatkan sumber-sumber produktif (tanah, tenaga kerja, barang-barang modal semisal mesin, dan pengetahuan teknik) yang langka dan terbatas jumlahnya, untuk menghasilkan berbagai barang (misalnya gandum daging, mantel, perahu layar, konser musik, jalan raya, pesawat pembom) serta mendistribusikan (membagikan) nya kepada pelbagai anggota masyarakat untuk mereka pakai/konsumsi.
3. Ilmu ekonomi adalah studi tentang manusia dalam kegiatan hidup mereka seharihari, (untuk) mendapat dan menikmati kehidupan.
4. Ilmu ekonomi adalah studi tentang bagaimana manusia bertingkah pekerti untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan konsumsi dan produksinya.
5. Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang kekayaan.
6. Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang cara-cara memperbaiki masyarakat.
Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Lingkup Ilmu Ekonomi
a. Microeconomics adalah bagian dari ilmu ekonomi yang membahas perilaku individu dalam membuat keputusan penggunaan berbagai unit ekonomi. Di sini ada perusahaan dan rumah tangga. Microeconomics is the study of individual people and businesses and the interaction of those decisions in markets.
Studies:
• Prices and Quantities
• Effects of government regulation and taxes
b. Macroeconomics adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menjelaskan perilaku ekonomi secara keseluruhan (economic aggregates)— akan terkait dengan income, output, employment, dan lain-lain—dalam kerangka atau skala nasional. Macroeconomics is the study of the national economy and the global economy as a whole.

Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R. Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam buku “L ‘Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian H.E. Erdman, dalam buku “Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative”, Frank Robotka, dalam buku “A Theory Of Cooperative”, Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasian Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan tentang makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam
resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
“Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who have voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation of a demokratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking”
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;
Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan” .